Kebijakan Pelabelan Nutri Level untuk Kurangi Penyakit Kronis

Kesehatan

22 Apr 2026

ditinjau oleh dr. Astrid Sophia

Kementerian Kesehatan baru saja meluncurkan Nutri Level, yaitu aturan pencantuman label gizi terutama gula di produk pasangn siap saji, terutama minuman berpemanis.


Aturan ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026, diharapkan masyarakat mulai mengonsumsi makanan dan minuman yang lebih sehat. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.


Cara Membaca Nutri Level

Survei kesehatan menunjukkan bahwa sebanyak 47,3 persen masyarakat Indonesia telah mengonsumsi gula berlebih. Hal inilah yang menyebabkan angka penderita penyakit kronis di Indonesia cukup tinggi.


Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kebijakan untuk mencatumkan pelabelan ini adalah sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.


Empat penyakit tersebut saat ini sangat membebani BPJS Kesehatan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp 13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2.32 triliun di tahun 2019.


Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes.


Nantinya penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, Di awal, produk yang wajib mencantumkan Nutri Level adaalah usaha makanan siap saji skala besar atau persuhaan besar. Sedangkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana belum diwajibkan.



Nutri Level yang dimaksud terdiri atas perbedaan huruf dan warna di mana kandungan gula paling rendah adalah A dan bertahap sampai paling tinggi D,


- Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tu

- Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda

- Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning

- Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.


Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.


Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.




Nutri Level mengadopsi kebijakan di Singapura, yang sudah berlaku sejak 2022. Minuman pemanis siap saji yang akan mencantumkan label Nutri Level antara lain:

- Minuman boba

- Minuman teh tarik

- Kopi susu aren

- Jus


Label Nutri Level akan dicantumkan di kemasan, brosur, spanduk, selebaran, dan daftar menu baik yang offline maupun yang tercantum pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.



Kalau Anda ingin menerapkan gaya hidup sehat dan membutuhkan konsultasi tentang nutrisi, atau berkonsultasi seputar penyakit kronis yang berkaitan dengan konsumsi gula berlebih seperti diabetes dan obesitas, bisa konsultasi dengan dokter di dkonsul.